Find Us On Social Media :

SIM C1 Resmi Diluncurkan, Joel Deksa Mastana Bilang Pemohon SIM Wajib Punya Sertifikat Kursus Mengemudi

By Ahmad Ridho, Selasa, 28 Mei 2024 | 16:00 WIB
Resmi SIM C1 diluncurkan Korlantas Polri pada Senin (27/5/2024) lalu, pemohon SIM C1 harus memiliki sertifikat mengemudi menurut Joel Deksa Mastana. (Instagram @joelmastana/group WA)

MOTOR Plus-online.com - Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM C1 untuk pengguna motor di atas 250cc pada Senin (27/5/2024) kemarin.

SIM C1 resmi diluncurkan, Joel D Mastana bilang pemohon wajib memiliki sertifikat kursus mengemudi.

Nantinya para pemotor di atas 250cc harus memiliki SIM C1 setelah melakukan perubahan SIM C.

Wacana penggolongan SIM C menjadi SIM C1 dan SIM C2 ini sebenarnya sudah terdengar sejak beberapa tahun lalu.

Namun baru pada hari Senin kemarin Korlantas Polri secara resmi meluncurkan SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

SIM C akan dibagi menjadi SIM C1 dan SIM C2 dan urutannya berdasarkan kapasitas mesin.

Penggolongan SIM C ini sudah diatur di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Menanggapi peluncuran SIM C1 yang baru saja dilakukan Korlantas Polri,  Direktur Mobilitas Sepeda Motor Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat, Joel Deksa Mastana ikut berkomentar.

Menurutnya para pemohon atau pembuat SIM C1 nantinya harus memiliki sertifikat resmi kursus mengemudi.

Baca Juga: Catat Syarat Pembuatan SIM C1, Korlantas Polri Akan Segera Terbitkan SIM C2