MOTOR Plus-online.com - Masih ada aja masyarakat yang bikin SIM pakai jasa calo.
Enggak butuh calo urus SIM C1 bisa sendiri, catat berapa biaya yang dikeluarkan.
SIM C1 resmi diluncurkan Korlantas Polri pada Senin (27/5/2024).
Surat Izin Mengemudi baru ini ditujukan bagi motor bermesin 250-500 cc.
Bisa dibilang SIM C1 wajib dimiliki pengendara motor gede alias moge.
"Pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1," kata Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan.
"Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021,” sambungnya.
Lantas berapa sih biaya yang dikeluarkan untuk penerbitan C1?
Untuk tarif pembuatan SIM C1, sama seperti SIM C yakni Rp 100.000.