Find Us On Social Media :

Pemerintah Resmi Batasi Distribusi Gas Elpiji 3 Kg Mulai 1 Juni 2024 Termasuk Pertalite?

By Ahmad Ridho, Rabu, 29 Mei 2024 | 11:35 WIB
Siap-siap setelah rencana Pertalite akan dibatasi pemerintah juga akan membatasi distribusi gas elpiji 3 kilogram berlaku 1 Juni 2024. (Kompas.com/MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Aturan baru segera berlaku bulan depan distribusi gas elpiji 3 kg akan dibatasi.

Pemerintah resmi batasi distribusi gas elpiji 3 kg mulai 1 Juni 2024 apakah termasuk Pertalite.

Sebelumnya PT Pertamina Persero berencana akan membatasi penjualan bensin jenis Pertalite di SPBU.

Ada beberapa jenis motor dan mobil yang dilarang isi bensin yang dijual Rp 10 ribu per liter itu.

Pembatasan sampai pelarangan pengisian Pertalite bertujuan agar BBM subsidi yang diberikan pemerintah bisa tepat sasaran.

Motor yang dilarang isi Pertalite kapasitas mesinnya di atas 250cc termasuk mobil 1.400cc.

Namun wacana pembatasan Pertalite masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) dan masih dalam pembahasan sampai saat ini.

Setelah wacana pembatasan Pertalite kini pemerintah akan memberlakukan aturan baru pembatasan distribusi gas elpiji 3 kg.

Aturan pembatasan gas melon warna hijau itu akan resmi berlaku mulai 1 Juni 2024 mendatang.

Baca Juga: Pertalite Akan Dihapus Berlaku Bulan Depan Diganti Bensin Lebih Mahal Pertamina Ungkap Faktanya

Baca Juga: Jelang Bulan Juni 2024 Harga BBM Termasuk Pertalite Bakal Naik atau Tidak? Begini Penjelasan Presiden Jokowi

Pemerintah akan memperketat pengawasan penjualan gas Elpiji 3 kilogram (kg) mulai dari warung tradisional.

Hal itu menyusul adanya imbauan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang meminta Pemerintah Daerah melarang pengecer atau warung menjual Elpiji 3 kilogram.

Sehingga nantinya gas Elpiji 3 kilogram hanya bisa didapatkan atau dibeli di agen resmi saja.

“Itu akan ditertibkan melalui kerja sama dengan antar daerah untuk memastikan safety. Di sana (warung tradisional) bukan jalur resmi kami, tapi jalur distribusinya yang di agen resmi,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Untuk diketahui ESDM sendiri memang belum meluncurkan aturan resmi mengenai pendistribusian gas Elpiji 3 kg.

Namun ESDM sudah mengimbau Pemerintah Daerah agar melarang pengecer atau warung menjual Elpiji 3 kilogram.

Hal tersebut bertujuan untuk pendataan dan pencocokan data pengguna pendistribusian tepat sasaran.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pihaknya masih harus berdiskusi dengan Pertamina lagi ihwal kebijakan itu.

Menurut dia, masih banyak hal yang perlu dibenahi dalam sistem pendistribusian hingga penyediaan gas Elpiji.

Baca Juga: Setelah Pertalite Dibatasi Masyarakat Tidak Bisa Bebas Lagi Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Bawa KTP

“Kita akan koordinasikan dengan Pertamina karena banyak yang perlu dibenahi karena Pertamina sendiri kan ada SOP dalam pelaksaanaanya, ada kelalaian, ada ketidakpatuhan, makanya kita akan kolabroasi dengan Pertamina supaya pengawasan terhadap gas Elpiji lebih tertib lagi,” katanya.

PT Pertamina Patra Niaga menyatakan akan memperketat pengawasan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) di agen resmi atau pangkalan resmi elpiji.

Hal itu menyusul adanya temuan dari Kementerian Perdagangan atas produk elpiji 3 kg yang tidak sesuai antara pelabelan dan kebenaran kuantitasnya.

Seharusnya masyarakat menerima elpiji sebesar 3 kg namun ternyata isinya kurang dari 3 kg.

“Kami dari Pertamina Patra Niaga selaku subholding yang ditugaskan untuk pendistribusian dan pengawasan, kami akan terus bekerja sama dengan Kemendag dan juga Pemda untuk terus melakukan pengawasan-pengawasan dan nanti akan kita perketat,” ujar Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan saat melakukan peninjauan SPBE Koja di Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menyebutkan, ada 11 SPBE dan SPBBE yang diindikasikan melakukan kecurangan ketidaksesuaian pelabelan elpiji.

Kemendag pun memproyeksikan ada potensi kerugian yang mencapai Rp 18,7 miliar per tahun atas tindakan itu.

Mendag Zulhas juga mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan Direktorat Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

Tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Baca Juga: Jangan Lupa Pemakai Motor Matic Harus Bikin SIM C1 Biar Enggak Kena Tilang Polisi

“Di sini kita temukan, bisa kita timbang saja, itu kan tabung ini kalau kosong kira-kira 5 kg, kalau diisi 3 kg, jadi 8 kg.

Di sini rata-rata isinya itu antara 2,3 sampai 2,4 kg. Jadi masih ada kekurangan 600 sampai 700 gram.

Nanti kita akan kita cek lagi apakah dari tabungnya dari datangnya kurang, kemudian ngisinya kurang lagi, sekarang lagi kita dalami,” ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Siap-siap! Gas Elpiji 3kg Resmi Dibatasi Per 1 Juni 2024