MOTOR Plus-online.com - Resmi Korlantas Polri meluncurkan SIM C1 pada Senin (27/5/2024) lalu.
Spesifikasi dan harga Hunter Scrambler SK500 motor yang dipakai buat praktik SIM C1.
Wacana penggolongan SIM C menjadi SIM C1 dan SIM C2 sebenarnya sudah ada sejak tahun 2020 lalu dan baru terealisasi tahun ini.
Penggolongan SIM C menjadi SIM C1 dan C2 ini sudah diatur di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Di dalam Perpol tersebut dijelaskan informasi seputar jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia termasuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
SIM C sendiri wajib dimiliki pemotor yang menggunakan kendaraan atau motor dengan kapasitas mesin 250cc ke bawah.
Sementara SIM C1 wajib dimiliki pengguna atau pemilik kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin 250cc sampai 500cc atau jenis kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.
Pengguna motor 250cc ke atas tidak bisa pakai SIM C biasa dan harus membuat SIM C1.
Yang menarik adalah motor yang dipakai untuk praktik SIM C1 berbeda dengan SIM C.
Baca Juga: Pengumuman Penting SIM C1 Akhirnya Resmi Diluncurkan Beda dari SIM C Biasa