Find Us On Social Media :

Gibran Rakabuming Bisa Ditilang Pas Bawa Modifikasi Motor Royal Enfield Ini Sebabnya

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 30 Mei 2024 | 15:51 WIB
Gibran Rakabuming Raka bersama modifikasi motor Royal Enfield Classic 500 gaya bobber garapan Katros Garage. (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Wali Kota Solo sekaligus Wakil Presiden terpilih 2024, Gibran Rakabuming Raka bisa kena tilang kalau bawa modifikasi motor gede (moge).

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu punya modifikasi motor Royal Enfield Classic 500.

Gibran Rakabuming bisa ditilang kalau bawa motor 500 cc miliknya tanpa mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.

Pasalnya Korlantas Polri baru saja meluncurkan SIM C1 pada Senin (27/5/2024) kemarin.

SIM C1 sendiri wajib dikantongi pengendara motor berkapasitas 250-500 cc.

Dengan begitu, modifikasi motor Royal Enfield Classic 500 baru boleh dibawa Gibran kalau sudah memiliki SIM C1.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menunjukkan SIM C1 saat peluncuran di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, Senin (27/5/2024). (YouTube Warta Kota)

Apabila petugas kepolisian saat melakukan tilang mengetahui bahwa pengendara tidak bisa menunjukkan SIM-nya, maka siap-siap akan terkena denda.

Pengendara yang tidak membawa SIM atau tak bisa menunjukkan SIM secara fisik saat berkendara dendanya Rp 250 Ribu.

Baca Juga: 2 Motor Murah Gibran Rakabuming Raka yang di Bawah Rp 10 Juta, Bareng Prabowo Subianto Menang Pilpres 2024