Find Us On Social Media :

Hari Terakhir Bebas Denda PKB di Maluku, Pemutihan Pajak Motor 2024 Masih Ada di 4 Provinsi

By Ahmad Ridho, Jumat, 31 Mei 2024 | 16:41 WIB
Gesek nomor rangka dan nomor mesin, manfaatkan program pemutihan pajak motor yang masih berlangsung di lima provinsi. (Instagram @samsat_jaksel)

MOTOR Plus-online.com - Bersorak girang para penunggak pajak kendaraan bermotor karena dibebaskan denda pajak dan BBNKB.

Hari terakhir bebas denda PKB di Maluku, Pemutihan Pajak Motor 2024 masih ada di 4 provinsi.

Saat ini program ampunan pajak masih berlangsung di empat provinsi, Maluku terakhir hari gelar pemutihan.

Sementara provinsi lain masa berlaku pemutihan masih lama bahkan ada yang sampai 31 Desember 2024 mendatang.

Keempat provinsi yang masih adakan pemutihan selain Maluku adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh dan Kalimantan Tengah.

Khusus untuk penunggak pajak kendaraan yang belum melunasi tunggakannya sekarang waktunya.

Untuk keringanan yang diberikan biasanya pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun untuk setiap provinsi jenis kebijakan pembebasannya berbeda-beda.

Ada himbauan dari kepolisian khusus penunggak pajak yang belum melunasi pembayaran bisa diblokir STNK kendaraannya.

Baca Juga: Daftar Samsat 5 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Siap-siap Data STNK Dihapus