Find Us On Social Media :

Hari Terakhir Bebas Denda PKB di Maluku, Pemutihan Pajak Motor 2024 Masih Ada di 4 Provinsi

By Ahmad Ridho, Jumat, 31 Mei 2024 | 16:41 WIB
Gesek nomor rangka dan nomor mesin, manfaatkan program pemutihan pajak motor yang masih berlangsung di lima provinsi. (Instagram @samsat_jaksel)

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 40 Tahun 2023.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini akan mendapat beberapa keringanan, yakni:

Baca Juga: Bangkit dari Kubur Honda Spacy Sudah Disuntik Mati Mendadak Muncul Versi Terbaru Harga Rp 22 Jutaan

- Bebas pajak progresif

- Bebas denda PKB

4. Maluku

Pemutihan di Maluku diatur Pergub Maluku Nomor 16 Tahun 2024.

Lewat program tersebut, ada tiga poin yang berkaitan dengan pembebasan denda pajak kendaraan.

Beberapa manfaat pemutihan pajak motor di Maluku:

- Bebas pokok dan denda BBNKB II
- Bebas denda PKB
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Program ini berlangsung 1-31 Mei 2024.

5. Kalimantan Tengah

Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) juga ikut membuat program pemutihan.

Pemutihan di Kalteng berlangsung sejak 11 Mei sampai 31 Agustus 2024.

Mengutip akun Instagram @samsat.kalteng, kebijakan pembebasan pajak daerah 2024 tertuang dalam Pergub No. 22 yang disahkan 29 April 2024.

Berikut 2 manfaat pemutihan pajak kendaraan di Kalteng:

- Bebas BBNKB II
- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB