Find Us On Social Media :

Daftar Wilayah yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024, Kasih Diskon dan Banyak Lagi

By Galih Setiadi, Senin, 3 Juni 2024 | 07:35 WIB
Foto ilustrasi KTP, STNK, dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan Juni 2024 dari diskon dan lainnya ada di provinsi ini. (MOTOR Plus-Online.com/A. Ridho)

MOTOR Plus-Online.com - Hati gembira bayar pajak kendaraan lebih murah berkat diskon di program pemutihan.

Daftar wilayah yang adakan pemutihan pajak kendaraan Juni 2024, keringanan berupa diskon dan lainnya buruan manfaatkan.

Setidaknya, 4 provinsi di Indonesia mengadakan keringanan pajak kendaraan di bulan ke-6 2024.

Daripada penasaran, langsung saja kepoin sampai habis ya bro.

1. Sulawesi Selatan

Gubernur Sulawesi Selatan mengadakan pemutihan dari 24 April hingga 30 Juni 2024.

Keringanan yang diberikan berupa penghapusan denda bagi yang akan balik nama.

Selain itu, pihaknya juga membebaskan denda pajak kendaraan bermotor kalau melakukan BBNKB II.

Program pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Selatan sampai 30 Juni 2024. (Instagram.com/bapendasulsel)

Ada juga diskon, yaitu 30 persen untuk pajak kendaraan bermotor angkutan barang, dan 40 persen untuk angkutan orang pelat kuning.

Baca Juga: Hari Terakhir Bebas Denda PKB di Maluku, Pemutihan Pajak Motor 2024 Masih Ada di 4 Provinsi

Baca Juga: Daftar Samsat 5 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Siap-siap Data STNK Dihapus

2. Jawa Barat

Keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat berupa diskon pajak kendaraan 10 persen.

Melansir website resmi Bapenda Jawa Barat, program tersebut berlaku sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.

Perlu brother pahami, potongan tersebut cuma berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Pemutihan pajak kendaraan berupa diskon di Jawa Barat. (Instagram.com/bapenda.jabar)

Berikut syarat diskon 10 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 1 tahunan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar:

Simak syarat diskon 10 persen PKB 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran:

3. Jawa Tengah

Berlaku sejak 20 Mei, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2024.

Mulai dari pembebasan BBNKB II yang berlaku sampai 19 Desember 2024 dari dalam maupun luar Jawa Tengah, yang diperlukan motor untuk cek fisik, STNK, BPKB, KTP pemilik baru, kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.

Ada juga diskon pajak tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda dua dan 5 persen untuk roda dua yang juga berakhir pada 19 Desember 2024, syarat-syarat yang perlu dibawa yakni STNK, KTP, kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan), dan BPKB (khusus pajak lima tahunan).

Ada 4 keringanan pajak kendaraan yang ada di Jawa Tengah, salah satunya diskon. (Instagram.com/bapenda_jateng)

Kemudian, pembebasan pajak progresif dengan batas akhir yang sama, syaratnya juga sama seperti di atas.

Dan keringanan tunggakan PKB yang berlaku hingga 20 Agustus 2024, potongan 10 hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1 sampai 5 tahun, syaratnya yang perlu dibawa juga sama.

Baca Juga: Warga Jawa Tengah Buruan ke Samsat Ada Pemutihan Pajak Motor 2024 Banyak Gratisan dan Diskon

4. Aceh

Sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan sejak 18 Desember 2023.

Adapun masa berlakunya masih lama, yakni akhir tahun atau 31 Desember 2024.

Pemerintah Provinsi Aceh memberikan sejumlah keringanan, seperti pembebasan pajak progresif dan denda PKB.

Beberapa dokumen yang harus disiapkan, seperti:

Program pemutihan berupa penghapusan denda pajak kendaraan dan lainnya di Aceh. (Instagram.com/bpkaaceh)

Nah, brother yang belum bayar pajak kendaraan termasuk motor, jangan lupa untuk mengurusnya ya.