MOTOR Plus-Online.com - Jangan kaget dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi alias SIM bakal ada syarat baru.
Mulai Juli 2024 bikin SIM harus punya BPJS Kesehatan, apakah belum bayar iuran bakal mendapat penolakan simak penjelasannya.
Biasanya, syarat pembuatan SIM memerlukan dokumen berupa fotokopi KTP, surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Nantinya, brother yang membuat SIM wajib memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.
Uji coba kebijakan tersebut mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di beberapa provinsi di Indonesia.
Seperti yang dijelaskan Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo.
"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," kata AKBP Faisal mengutip website resmi Humas Polri.
Langkah ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Urus SIM dan STNK Harus Ada BPJS Kesehatan akan Diterapkan di 6 Wilayah Ini Sebagai Tahap Awal
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Motor Akan Pakai BPJS Kesehatan, Yang Belum Punya Enggak Dilayani?