Find Us On Social Media :

Tegas Tidak Pandang Bulu 60 Motor dari Satu Komunitas Kena Tilang di Semarang Karena Langgar Aturan

By Uje, Selasa, 4 Juni 2024 | 11:33 WIB
Polrestabes Semarang tindak tegas pelanggar lalu lintas (tribunjateng)


MOTOR Plus - online.com Satlantas Polrestabes Semarang menindak tegas 60 motor dari satu komunitas dan dikenakan sanksi tilang.

Hal tersebut karena komunitas tersebut melanggar aturan lalu lintas.

Komunitas tersebut terjaring penindakan pelanggaran lalu lintas selama 12 hari.

Operasi tersebut atas instruksi Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang jengah atas pelanggaran lalu lintas di Semarang.

Mulai dari balap liar, knalpot brong higga gengster.

Total ada Satlantas Polrestabes Semarang menyita ratusan motor dari 365 penindakan.

"Iya operasi ini perintah langsung dari Bapak Kapolrestabes supaya kami lebih intensif menindak balap liar dan knalpot brong," kata Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi di Pos Simpang Lima, dikutip dari tribunjateng.com

Pihaknya dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas tersebut tak hanya sekedar operasi hunting di lapangan melainkan pula patroli media sosial.

Baca Juga: Lelang Motor Murah Honda BeAT Rp 7,5 Juta STNK dan BPKB Komplet di Palembang, Langsung Sikat

Hasilnya, ada 60 motor dari satu komunitas ditilang karena melanggar ketentuan aturan lalu lintas.

"Kami patroli siber ternyata ada komunitas motor mau kumpul dengan indikasi melanggar, kami datangi dan mereka kami amankan," katanya.