MOTOR Plus - online.com Berlaku satu bulan lagi bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus punya BPJS kesehatan.
Untuk kalian yang ingin bikin SIM kedepannya wajib memiliki BPJS kesehatan.
Atau harus terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif.
Per bulan Juli 2024 atau satu bulan lagi aturan ini bakal diterapkan di tujuh wilayah di Indonesia.
Tepatnya akan dilakukan uji coba mulai 1 Juli sampai 30 September 2024.
Hal tersebut dijelaskan Kasi Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo
Bikin SIM harus punya BPJS ini akan diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," ujar AKBP Faisal melalui keteranganya, Senin (3/6) dikutip dari gridoto.com.
Baca Juga: Penasaran All New Honda BeAT 2024 Lebih Ringan 3 Kg Berapa Konsumsi Bensin Skutik Terkenal Irit Ini
Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.