Find Us On Social Media :

Langsung Berlaku Satu Bulan Lagi Bikin SIM Kini Harus Punya BPJS Kesehatan, Bikin Makin Ribet?

By M. Adam Samudra,Uje, Selasa, 4 Juni 2024 | 11:45 WIB
Bikin SIM bakal perlu BPJS Kesehatan, bikin makin ribet? (MotorPlus/ Erwan)

MOTOR Plus - online.com Berlaku satu bulan lagi bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus punya BPJS kesehatan.

Untuk kalian yang ingin bikin SIM kedepannya wajib memiliki BPJS kesehatan.

Atau harus terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif.

Per bulan Juli 2024 atau satu bulan lagi aturan ini bakal diterapkan di tujuh wilayah di Indonesia.

Tepatnya akan dilakukan uji coba mulai 1 Juli sampai 30 September 2024.

Hal tersebut dijelaskan Kasi Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo

Bikin SIM harus punya BPJS ini akan diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," ujar AKBP Faisal melalui keteranganya, Senin (3/6) dikutip dari gridoto.com.

Baca Juga: Penasaran All New Honda BeAT 2024 Lebih Ringan 3 Kg Berapa Konsumsi Bensin Skutik Terkenal Irit Ini

Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Pemerintah menegaskan bahwa persayaratan BPJS ini diklaim tidak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono.

Ia mengatakan implementasi persyaratan BPJS ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.

"Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay," ujar Nunung.

"Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Catat! 7 Polda Akan Uji Coba BPJS Sebagai Syarat Pembuatan SIM".