MOTOR Plus-online.com - Peluncuran SIM C1 khusus untuk motor berkapasitas mesin 250cc ke atas akhirnya resmi diluncurkan pada Senin (27/5/2024).
Jarang yang tahu posisi kaki menentukan lulus atau gagal praktik SIM C1.
Dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan melaunching langsung SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta.
Kakorlantas menyebut syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.
Kemudian Korlantas berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.
“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C,Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Senin (27/5/2024).
Selain itu, Kakorlantas menyebut bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia.
Di mana pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri.
Baca Juga: 4 Tahapan yang Harus Diperhatikan Saat Ujian Praktik SIM C1 Dijamin Langsung Lulus