Mulai Juli Mengurus SIM Harus Punya Kartu BPJS Kesehatan atau JKN Dicoba di Sejumlah Provinsi Ini

By Selasa, 04 Juni 2024 | 19:09
Mengurus SIM wajib menunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan JKN mulai bulan depan simak wilayah mana saja
Mengurus SIM wajib menunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan JKN mulai bulan depan simak wilayah mana saja (FB MP Figi Pasoepati)

MOTOR Plus-online.com -Bagi yang akan perpanjang Surat Izin Mengemudi harap siap-siap menambah persyaratan.

Mulai Juli mengurus SIM harus punya kartu BPJS Kesehatan atau JKN dicoba di sejumlah provinsi ini simak cakupannya.

Adapun yang dimaksud JKN yaitu terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.

Aturan ini akan diuji coba mulai 1 Juli sampai 30 September 2024 di sejumlah wilayah.

Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo kasih tahu daerah mana saja yang diujicoba

Katanya peraturan ini diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan dikutip dari laman humas.polri (3/6/2024).

Aturan ini diterapkan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Jarang yang Tahu Posisi Kaki Menentukan Lulus atau Gagal Praktik SIM C1