Find Us On Social Media :

Baru Tahu Bikin atau Perpanjang SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan Karena Alasan Ini

By Galih Setiadi, Rabu, 5 Juni 2024 | 08:45 WIB
Foto ilustrasi BPJS Kesehatan (kiri) dan SIM (kanan). (Kolase Kompas.com/TribunLampung.co.id)

MOTOR Plus-Online.com - Dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), BPJS Kesehatan akan menjadi syarat baru.

Baru tahu bikin atau perpanjang SIM harus pakai BPJS Kesehatan karena ada alasan yang satu ini.

Kabar penting buat brother yang akan membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM.

Mulai Senin (1/7/2024), akan ada uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan dokumen untuk berkendara tersebut.

Uji coba akan diterapkan pada semua jenis SIM sampai dengan Senin (30/9/2024).

Provinsi yang akan menjadi tempat uji coba, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur.

Seperti yang disampaikan Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo.

"Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi," jelasnya, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Mulai Juli Mengurus SIM Harus Punya Kartu BPJS Kesehatan atau JKN Dicoba di Sejumlah Provinsi Ini

Baca Juga: Langsung Berlaku Satu Bulan Lagi Bikin SIM Kini Harus Punya BPJS Kesehatan, Bikin Makin Ribet?