Find Us On Social Media :

Baru Tahu Bikin atau Perpanjang SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan Karena Alasan Ini

By Galih Setiadi, Rabu, 5 Juni 2024 | 08:45 WIB
Foto ilustrasi BPJS Kesehatan (kiri) dan SIM (kanan). (Kolase Kompas.com/TribunLampung.co.id)

Kemudian, Direktur Kepesertaan BJPS Kesehatan, David Bangun mengungkapkan alasan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM.

Menurut David, BPJS Kesehatan yang menjadi syarat mengurus SIM sejalan dengan semangat yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Selama 10 tahun program BPJS Kesehatan berjalan, banyak masyarakat telah merasakan manfaatnya.

Bahkan David menyatakan, ada banyak orang yang terselamatkan oleh program JKN dari jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan.

Karena dianggap penting sebagai jaminan kesehatan, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024.

"Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali," ungkap David.

Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.

"Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM," jelas David.

Kalau brother setuju atau enggak dengan Langkah dan alasan tersebut?


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 1 Juli 2024 Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan, Bagaimana kalau Tidak Punya?"