Find Us On Social Media :

BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Bikin atau Perpanjang SIM Menanggung Korban Kecelakaan, Ini Ketentuannya

By Galih Setiadi, Kamis, 6 Juni 2024 | 07:18 WIB
BPJS Kesehatan sebagai syarat bikin atau perpanjang SIM menanggung korban kecelakaan dengan ketentuan ini. (Kolase Kompas.com/MOTOR Plus-Online.com)

MOTOR Plus-Online.com - Seperti pada informasi yang beredar luas, urus Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib pakai BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024.

BPJS Kesehatan yang jadi syarat bikin atau perpanjang SIM menanggung korban kecelakaan, perhatikan ketentuannya jangan sampai keliru.

Kalau biasanya dokumen seperti KTP dan fotokopinya menjadi syarat memperpanjang masa berlaku SIM, bakal ada tambahan nih.

Yaitu BPJS Kesehatan, yang uji cobanya dilakukan sampai 30 September 2024.

Enggak semua daerah bakal memberlakukan uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat urus dokumen yang dipakai buat berkendara itu.

Wilayah yang menerapkan uji cobanya, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo menjelaskan kebijakan tersebut.

"Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Belum Punya atau Nunggak BPJS Kesehatan Tidak Bisa Bikin SIM? Faktanya Diungkap Polisi

Baca Juga: Baru Tahu Bikin atau Perpanjang SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan Karena Alasan Ini