Find Us On Social Media :

BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Bikin atau Perpanjang SIM Menanggung Korban Kecelakaan, Ini Ketentuannya

By Galih Setiadi, Kamis, 6 Juni 2024 | 07:18 WIB
BPJS Kesehatan sebagai syarat bikin atau perpanjang SIM menanggung korban kecelakaan dengan ketentuan ini. (Kolase Kompas.com/MOTOR Plus-Online.com)

MOTOR Plus-Online.com - Seperti pada informasi yang beredar luas, urus Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib pakai BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024.

BPJS Kesehatan yang jadi syarat bikin atau perpanjang SIM menanggung korban kecelakaan, perhatikan ketentuannya jangan sampai keliru.

Kalau biasanya dokumen seperti KTP dan fotokopinya menjadi syarat memperpanjang masa berlaku SIM, bakal ada tambahan nih.

Yaitu BPJS Kesehatan, yang uji cobanya dilakukan sampai 30 September 2024.

Enggak semua daerah bakal memberlakukan uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat urus dokumen yang dipakai buat berkendara itu.

Wilayah yang menerapkan uji cobanya, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo menjelaskan kebijakan tersebut.

"Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Belum Punya atau Nunggak BPJS Kesehatan Tidak Bisa Bikin SIM? Faktanya Diungkap Polisi

Baca Juga: Baru Tahu Bikin atau Perpanjang SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan Karena Alasan Ini

Perlu brother ketahui, kepesertaan BPJS Kesehatan bukan buat mempersulit, tapi biar terjaminan kesehatan tanpa terkecuali.

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, atau yang tidak melibatkan kendaraan lain.

Peserta JKN yang mengalami kecelakaan lalu lintas dengan pengendara lain tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun bilang kondisi tersebut dijamin Jasa Raharja.

"Kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain, sudah dijamin oleh PT Jasa Raharja dengan mekanismenya tersendiri," kata David Bangun.

Tenang saja, kalau pelayanan kesehatannya sudah melampaui nominal yang ditetapkan PT Jasa Raharja, maka sisanya akan ditanggung oleh Program JKN sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang termasuk dalam lingkup kecelakaan kerja.

Hal ini karena kondisi tersebut sudah dijamin oleh penyelenggara jaminan lain yang memberikan manfaat jaminan kecelakaan kerja.

Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan akibat kelalaian pengendara seperti balap liar, tindakan membahayakan diri, dan sejenisnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Syarat Urus SIM, Apakah Korban Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan?"