MOTOR Plus-online.com - Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM C1 beberapa waktu lalu khusus untuk pengguna motor di atas 250cc.
Setelah bikin SIM C1 dikemanakan SIM C lama, tetap dibawa atau ditahan polisi?
Proses ujian tes dan praktik SIM C1 sama dengan pembuatan SIM C serta biayanya Rp 100 ribu.
Kemudian muncul pertanyaan dikemanakan SIM C lama kalau sudah bikin SIM C1.
Untuk pemotor yang akan membuat SIM C1 maka SIM C lama akan disimpan petugas.
Seperti disampaikan oleh Kasubdit SIM Ditreggident Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, S.I.K.
"Iya betul, jadi SIM C (polos) akan diberikan ke petugas dan tentunya akan disimpan sebagai berkas untuk diarsipkan sebagai sarana Wasdal (pengawasan dan pengendalian)," kata Kombes Pol Heru kepada GridOto.com, Kamis (6/6/2024).
Mantan Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah ini pun menjelaskan bahwa tujuan SIM C Polos disimpan untuk menjadi arsip.
"Jadi kalau kami ingin melakukan pengecekan terhadap pemohon SIM C1 bahwa salah satunya pengawasannya melalui kelengkapan berkas (arsip), bahwa jika benar pemohon yang ingin naik tingkat ke SIM C1 sudah punya dasar SIM C, sehingga buktinya sudah ada di berkas," ucapnya.
Baca Juga: Jarang yang Tahu Posisi Kaki Menentukan Lulus atau Gagal Praktik SIM C1