MOTOR Plus-online.com - Aturan baru berlaku untuk motor yang menggunakan pelat nomor palsu atau bikinan langsung didenda.
Nekat pakai pelat nomor buatan pinggir jalan langsung denda Rp 500 ribu.
Pemotor tidak bisa lagi sembarangan pakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Pelat nomor yang terpasang pada kendaraan harus yang dikeluarkan kepolisian.
Jika ketahuan masih menggunakan pelat nomor palsu atau bikinan siap-siap keluar uang banyak.
Resmi berlaku, semua kendaraan baik sepeda motor dan mobil yang menggunakan pelat nomor ilegal bikinan pedagang langsung ditilang dengan denda Rp 500 ribu.
Setiap kendaraan dibekali pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Tapi tak jarang pemilik mobil atau sepeda motor mengganti pelat nomor asli karena dianggap kurang estetis.
Ada juga yang mengganti pelat aslinya karena berbagai hal.
Baca Juga: Data Kendaraan Bisa Dilacak dari Pelat Nomor Cukup Gunakan HP Caranya Mudah