MOTOR Plus-online.com - Muncul aturan baru yang berlaku bagi pengguna kendaraan roda dua.
Segera cek STNK motor anda cari kode ini jika angkanyma besar tak bisa menggunakan SIM C lagi dalam mengendarainya.
Seperti diketahui SIM untuk motor kini sudah dibedakan dan tidak hanya SIM C saja.
Jika juga adanya SIM atau Surat izin Mengemudi C1 yang sudah diluncurkan Polri.
SIM C1 digunakan oleh pengendara motor yang memiliki kubikasi mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
Untuk memiliki SIM C1, pengendara wajib punya SIM C minimal satu tahun.
Juga pemohon SIM C1 wajib berusia minimal 17 tahun, punya KTP, dan melampirkan surat keterangan sehat dokter.
Walaupun ketentuan penggunaan SIM C1 tertulis jelas namun masih ada yang bingung.
Baca Juga: Berlaku Bulan Depan Pemotor yang Belum Punya BPJS Kesehatan Tidak Bisa Bikin SIM?
Baca Juga: Setelah Bikin SIM C1 Dikemanakan SIM C Lama Tetap Dibawa atau Ditahan Polisi?