MOTOR Plus-Online.com - Jangan kaget nantinya nomor pada Surat Izin Mengemudi (SIM) akan berubah.
Baru tahu nomor SIM pakai NIK KTP yang rencananya mulai 2025 ternyata demi niat baik.
Untuk target penerapannya, Korlantas Polri merencanakan di tanggal 1 Juni 2025.
Kebijakan tersebut setelah SIM Indonesia diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.
Sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai, namun pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.
Seperti yang disampaikan Dirregidens Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus pada Kamis (6/6/2024).
"Sambil berjalan, yang masih berlaku bisa digunakan hingga lima tahun ke depan. Nanti, saat perpanjangan, akan mengikuti kebijakan format yang terbaru. Jadi kita memberikan kemudahan, bukan mengubah langsung," ujarnya dikutip dari situs Humas Polri.
Ternyata, ada tujuan balik di balik penerapan nomor SIM pakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) lho.
Baca Juga: Segera Cek STNK Motor Anda Cari Kode Ini Jika Angkanya Besar Tak Bisa Menggunakan SIM C Lagi
Baca Juga: Berlaku Bulan Depan Pemotor yang Belum Punya BPJS Kesehatan Tidak Bisa Bikin SIM?