Find Us On Social Media :

Tidak Buat Ditiru Emak-Emak Geber Honda Spacy Dipakai Buat Bonceng Enam Orang Terjadi di Makassar Kini Dicari Polisi

By Uje, Senin, 10 Juni 2024 | 07:50 WIB
Honda Spacy nekat dipakai bonceng enam terjadi di Makassar (tangkapan layar)

MOTOR Plus - online.com Tidak buat ditiru emak-emak geber Honda Spacy dipakai buat bonceng enam orang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Ramai di media sosial emak-emak nekat bonceng enam orang naik Honda Spacy.

Tampaik dalam sebuah video emak-emak membonceng enam orang yang terlihat rata-rata semua anak sekolah.

Satu bocah laki-laki terlihat dibonceng di bagian depan.

Sudah melebihi kapasitas, semua orang yang naik Honda Spacy tersebut juga tidak pakai helm.

Dikutip dari kompas.com, kejadian tersebut terjadi di ruas Jalan Veteran, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Honda Spacy bonceng enam tersebut dilakukan pada Selasa (4/6) siang lalu.

Diduga emak-emak nekat bonceng enam menjemput anaknya yang baru pulang sekolah naik Honda Spacy.

Baca Juga: Daftar Motor yang Wajib Ganti Kunci Kontak Versi Mekanik Bengkel Resmi Agar Aman Simak Penjelasannya

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pencarian terhadap pengendara motor yang videonya viral tersebut.

Mamat menyebutkan, pihaknya terkendala lantaran pelat kendaraan roda dua milik ibu-ibu itu tidak terdaftar di Subdit Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) Polda Sulsel.

"Nomor polisi kendaraan tersebut tidak terdaftar di Regident, kemungkinan pelat gantung atau tidak pernah bayar pajak sama sekali dan terhapus otomatis dari data registrasi," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Kata Mamat, ibu-ibu itu bakal dikenakan sanksi tilang dan telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat 8 dan ayat 9.

"Tidak dibenarkan dan diharapkan bagi semua pengendara motor tidak bonceng lebih dari dua, ini sangat bahaya dan melanggar," ucapnya.

Mamat menjelaskan, ibu-ibu ini bakal dijatuhi sanksi tilang dan denda sebesar Rp 250.000.

"Sudah pelanggaran sesuai UU No 22 Tahun 2009. Lebihi batas penumpang, tidak pakai helm. Denda Rp 250.000," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Ibu-ibu di Makassar Nekat Boncengan 6 Tanpa Helm, Polisi: Nomor Kendaraan Tidak Terdaftar"