Find Us On Social Media :

SIM C dan SIM A Format Baru Ada Gambar Kendaraan Berlaku Bulan Depan

By Ahmad Ridho, Kamis, 13 Juni 2024 | 10:00 WIB
Siap-siap Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki format baru ada gambar kendaraan akan berlaku mulai bulan depan atau 1 Juli 2024. (Tribun Jogja)

Baca Juga: Punya BPJS Kesehatan Tapi Nunggak Pembayaran Tetap Bisa Bikin SIM?

Bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode tersebut nantinya sudah akan mendapat format SIM baru dengan gambar kendaraan mobil ataupun motor.

Seperti diketahui, SIM Indonesia dapat digunakan di beberapa negara ASEAN, ini sesuai dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 1985.

Beberapa negara tersebut adalah Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, dan Myanmar.

Untuk Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, setelah itu pengendara harus menggunakan SIM Singapura.

Sementara untuk di Malaysia, pengendara harus punya SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.

Biaya pembuatan SIM C masih dipatok Rp 100 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.

Di dalam atura PP tersebut diketahui tarif pembuatan SIM C sebesar Rp 100 ribu dan berlaku sama untuk SIM C1 dan SIM C2.

Aturan penggolongan SIM C sebagai batasan penggunaan motor berdasarkan kapasitas mesin.

SIM C digunakan untuk motor maksimal 250cc, SIM C1 untuk motor di atas 250cc dan SIM C2 diperuntukan bagi motor di atas 500cc atau moge.

Baca Juga: Berlaku Bulan Depan Pemotor yang Belum Punya BPJS Kesehatan Tidak Bisa Bikin SIM?

Syarat pembuatan SIM:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

2. Surat keterangan dari dokter yang menyatakan pemohon SIM dalam kondisi sehat jasmani

3. Surat keterangan lulus tes psikologi

4. Surat atau sertifikat kelulusan sekolah mengemudi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Juli, SIM Pakai Format Baru Ada Gambar Motor dan Mobil