Find Us On Social Media :

Hore Perpanjang SIM Mati Digelar Usai Libur Nasional Hari Raya Idul Adha, Simak Syaratnya

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:24 WIB
Ilustrasi perpanjang SIM mati usai libur nasional Idul Adha. (iStockphoto/Habibi Alisyahbana)

MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi alias SIM punya masa berlaku, jadi harus diperpanjang sebelum kadaluwarsa.

Kabar gembira, perpanjang SIM mati akan digelar sebentar lagi.

Hal ini dilakukan dalam rangka libur nasional Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah.

Mengutip akun X @TMCPoldaMetro, pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling akan diliburkan pada 17-18 Juni 2024.

Artinya hari Senin dan Selasa besok tidak ada layanan penerbitan atau perpanjang SIM.

Tapi tenang, pemilik SIM masa berlakunya habis pada 17-18 Juni dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 19-20 Juni.

Dengan begitu pemilik SIM mati tidak perlu mengikuti tes bikin SIM baru.

Pelayanan penerbitan SIM dibuka pada Rabu (19/6/2024) depan.

Baca Juga: Dari Razia di Banyuwangi SIM Palsu Mirip dengan yang Asli Ketahuan Setelah Polisi Lakukan Ini

Pemegang SIM mati yang ingin melakukan perpanjangan dapat langsung mendatangi Satpas maupun gerai SIM yang disediakan.

Perpanjangan SIM mati juga bisa dilakukan secara online tanpa perlu keluar rumah melalui aplikasi Korlantas Polri.

Berikut dokumen dan syarat perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya selama libur nasional Idul Adha:

- Masa berlaku SIM habis selama 17-18 Juni 2024
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pasfoto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (khusus perpanjangan online)
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM motor yang mati, diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

- Perpanjang masa berlaku SIM C: Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C I: Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C II: Rp 75.000

Namun, biaya perpanjangan SIM mati belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan.

Kalau perpanjang dengan mekanisme online, ada biaya tambahan untuk admin, pengemasan, serta pengiriman dari Satpas ke rumah.