MOTOR Plus - online.com Mau bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk moge harus punya motornya dulu?
Saat ini para pemilik motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc mulai diharuskan bikin SIM C1 atau SIM khusus moge.
Tapi apakah masyarakat yang belum ada moge tetap bisa bikin SIM C1?
Biar tidak salah kita tanyakan langsung ke polisi.
Seperti seperti disampaikan oleh Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo.
"Ya bisa dengan mekanisme dan prosedur yang benar dan syarat administrasi yang lengkap (dengan mempunyai SIM C polos) mengikuti proses sehingga kalau memang memenuhi syarat ya boleh saja," kata Heru Dikutip dari Gridoto.com
"Sama halnya kalau kita gak punya mobil tapi kita membuat SIM A ya tentu bisa asalkan harus mengikuti prosedur," sambungnya.
Secara prosedur pembuatan SIM C1 pun kurang lebih sama seperti pembuatan SIM C.
Baca Juga: Wahana Honda Jelaskan Servis Motor Listrik Honda EM1 e:, Ternyata Ditangani Mekanik Khusus
Pemohon SIM C1 hanya perlu melengkapi sejumlah perysaratan dan melaksanakan tes seperti pada umumnya.