MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan harus tahu agar tidak didenda oleh polisi lalu lintas.
Walau ada pelat nomor asli tetap kena tilang Rp 500 ribu jika tak dilengkapi lampu ini di motor atau mobil.
Seperti diketahui pelat nomor yang dipakai harus resmi keluaran Samsat.
Adapun pelat nomor tersebut sudah dilengkapi Korlantas Polri dan resmi tercetak.
Meski begitu, harus tahu cara pasang pelat nomor motor atau mobil sesuai.
Seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan.
Peraturan ini disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.
Selain itu diperkuat Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Nekat Pakai Pelat Nomor Buatan Pinggir Jalan Langsung Denda Rp 500 Ribu
Baca Juga: Data Kendaraan Bisa Dilacak dari Pelat Nomor Cukup Gunakan HP Caranya Mudah
Dilansir dari Kompas.com, Pasal 39 dalam peraturan ini menyebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor, salah satunya adalah “Logo Lantas”.
Sedangkan aturan penggunaan pelat nomor kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sesuai.
Sanksi bagi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan, bagi yang kendaraannya tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.