Find Us On Social Media :

Tilang Sistem Poin Segera Berlaku, Kumpulkan 18 Poin SIM Dicabut

By Ahmad Ridho, Selasa, 18 Juni 2024 | 21:42 WIB
Polisi akan menerapkan sistem tilang poin, jika pemotor sering melakukan pelanggaran lalu lintas dan mengumpulkan 18 poin sim dicabut. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Pemotor yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas waspadalah karena sanksinya tidak main-main.

Tilang sistem poin segera berlaku, kumpulkan 18 poin SIM langsung dicabut.

Pelanggaran yang dilakukan pemotor akan diakumulasikan berdasarkan poin dan jika dilakukan terus menerus bisa tidak punya SIM.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis poin.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) AKBP Christopher Adhikara Lebang mengatakan, penerapan tilang berbasis poin masih menunggu keputusan dari Markas Besar (Mabes) Polri.

“Polda hanya melaksanakan. Yang mengembangkan (aturan tilang berbasis poin) Mabes Polri,” ujar Christopher dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/6/2024).

Christopher menjelaskan, tilang berbasis poin adalah pemberian poin kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) saat melakukan pelanggaran lalu lintas atau menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

Lebih lanjut ia menerangkan, poin diberikan berbeda-beda mulai dari 1, 3, 5, 10, dan 12 bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM.

Baca Juga: Polisi Terapkan Sistem TAR, SIM Pelanggar Lalu Lintas Langsung Dicabut

Baca Juga: Syarat Bikin dan Perpanjang SIM Pakai Format Baru yang Berlaku Mulai Juli 2024, Jangan Sampai Keliru

Pemilik SIM akan dikenai sanksi apabila poin yang mereka peroleh mencapai 12 poin dan 18 poin.

“12 (poin) penahanan (SIM) sementara, 18 (poin) pencabutan,” jelas Christopher.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (1), Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran berupa poin terhadap SIM milik pengemudi yang melanggar lalu lintas.

Pelanggaran lalu lintas yang dimaksud diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagai contoh, pemilik SIM akan dikenakan 1 poin jika tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh polisi atau mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.

Selain itu, 3 poin akan dijatuhkan jika pemilik SIM tidak menggunakan pelat nomor yang sesuai atau tidak mengutamakan keselamatan pesepeda atau pejalan kaki.

Di sisi lain, pemilik SIM dijatuhi 5 poin bila mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan atau menerobos palang kereta api.

Pemilik SIM juga bakal diberikan 12 poin saat mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Poin tersebut juga dijatuhkan kepada pemilik SIM yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

Baca Juga: SIM Format Baru Ada Gambar Motor dan Mobil Biaya Pembuatan Lebih Mahal?

Sementara hukuman berupa 10 poin diberikan ketika melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, pemberi isyarat lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.

Bila pemilik SIM mendapat 12 poin, ia akan dikenakan penalti 1 berupa penahanan atau pencabutan sementara AIM sebelum putusan pengadilan.

Jika pemilik SIM telanjur mendapatkan 18 poin atau penalti 2 maka SIM akan dicabut atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemilik SIM yang dicabut harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

SIM tidak dapat diperpanjang atau diganti selama pemilik SIM dijatuhi penalti 1 atau 2.

Itulah penjelasan mengenai tilang berbasis poin beserta sanksi yang didapat jika pemilik SIM melakukan pelanggaran-pelanggaran tertentu.