Find Us On Social Media :

Sempat Buron Setahun, Maling Motor yang Selalu Lolos Kejaran Petugas Ditangkap di Probolinggo Terancam Penjara Segini

By Galih Setiadi, Rabu, 19 Juni 2024 | 13:15 WIB
Gambar ilustrasi penangkapan. Maling motor yang selalu lolos dari kejaran polisi kena getahnya juga, ditangkap di Probolinggo. (TribunLampung.co.id/Dodi Kurniawan)

MOTOR Plus-online.com - Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh ke tanah, mungkin peribahasa yang cocok untuk maling motor yang satu ini.

Sempat buron selama satu tahun, maling motor yang licin dan selalu lolos kejaran petugas ditangkap di Probolinggo, Jawa Timur.

SA (21) warga Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan berhasil diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Pencuri motor tersebut sempat buron sejak setahun lalu, setelah mencuri motor di Apotek Malinda, Kota Probolinggo.

Pelaku merupakan eksekutor setiap kali beraksi di wilayah Probolinggo.

Biasanya, pelaku yang dikenal licin ini tidak sendirian saat mencuri motor.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.

"Pelaku memang masih muda, tapi dia merupakan pemetik atau eksekutor curanmor menggunakan kunci T, juga licin dan selalu lolos dari kejaran petugas," ujarnya dikutip dari TribunProbolinggo.com.

Baca Juga: Satu Honda CRF 150 Hilang Digondol Maling Motor di Depok Pelaku Tinggalkan Satu Bungkus Gorengan

Baca Juga: Nekatnya Maling Motor 14 Tahun Sikat Yamaha Mio M3 Cuma Demi Uang Buat Judi Online di Bangka Barat

Beberapa titik yang menjadi lokasinya beraksi, yaitu Jalan Ikan Tengiri, Kecamatan Mayangan, dan depan toko keramik Jalan KH Hasan Genggong.

Kemudian di depan minimarket Jalan Slamet Riyadi, di Taman Maramis Jalan Slamet Riyadi, di depan toko di Jalan Panglima Sudirman dan di depan apotek Jalan Gubernur Suryo, Kota Probolinggo.

"Hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi di 6 TKP atau titik berbeda di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota hanya dengan berbekal kunci T," ungkap Iptu Zainullah.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

SA (21), maling motor yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Probolinggo. (TribunJatim)

"Dari keterangannya juga, pelaku mengakui melakukan curanmor untuk kebutuhan sehari-hari. Selain pelaku, kami juga mengamankan kunci T yang selalu dipakai pelaku saat beraksi," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Pemuda Spesialis Maling Motor Asal Pasuruan Diciduk Polisi, Sudah Beraksi di 6 TKP di Probolinggo"