Find Us On Social Media :

Jangan Panik STNK Motor Hilang Begini Cara Mengurus STNK Hilang dan Biayanya Tahun 2024

By Uje, Rabu, 19 Juni 2024 | 16:11 WIB
Ilustrasi STNK. begini cara mengurus STNK hilang dan biayanya (TribunToraja.com)

- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)

- Hasil cek fisik kendaraan bermotor

- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi yang diberi kuasa jika diwakilkan

- Surat pernyataan kepemilikan STNK bermeterai

- Surat tanda terima laporan dari Polri terdekat.

Jika dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap, ikuti langkah di bawah ini untuk cara mengurus STNK hilang:

- Lakukan pengecekan fisik terhadap kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat dan fotokopi hasilnya

- Melampirkan formulir pendaftaran yang sudah diisi Cek blokir dan mengurus surat keterangan STNK hilang di Samsat yang isinya adalah keterangan mengenai kebenaran soal TNK tersebut tidak diblokir atau dalam pencarian

- Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor jika belum dilunasi

- Bayar biaya pembuatan STNK baru

- Tunggu beberapa saat sampai STNK baru diterbitkan.

Biaya mengurus STNK hilang Biaya mengurus STNK hilang berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan.

Simak biaya STNK hilang berikut ini:

- Kendaraan roda 2 atau 3 Tp 100.000 per penerbitan

- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan.

Itulah syarat dan cara mengurus STNK hilang lengkap dengan biaya penerbitan STNK yang baru.