Find Us On Social Media :

Tilang Sistem Poin SIM Langsung Dicabut, Tidak Pakai Pelat Nomor Kena Poin Segini

By Ahmad Ridho, Rabu, 19 Juni 2024 | 17:00 WIB
Polisi akan mengeluarkan aturan baru tilang sistem poin, tidak pakai pelat nomor kendaraan dikenakan poin dan SIM bisa dicabut. (Instagram/@poldametrojaya)

MOTOR Plus-online.com - Polisi akan menerapkan aturan baru untuk pelanggaran lalu lintas dengan tilang sistem poin.

Tilang sistem poin SIM langsung dicabut, tidak pakai pelat nomor kena poin segini.

Pemotor yang sering melakukan pelanggaran mulai sekarang harus tertib berlalu lintas.

Karena polisi akan melakukan tindakan tegas berupa tilang sistem poin yang jika sudah mengumpulkan poin maksimal SIM akan dicabut.

Poin maksimal yang harus diwaspadai pemotor adalah 12 dan 18.

Untuk pemotor yang mengumpulkan poin sebanyak 12, SIM akan ditahan sementara.

Ketika sudah mengumpulkan poin maksimal 18 atas pelanggaran yang dilakukan, SIM akan dicabut.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis poin. 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM

Baca Juga: Mulai Hari Ini SIM Mati Bisa Diperpanjang Tak Perlu Bikin Baru Siapkan Uang Segini