Find Us On Social Media :

Daftar Samsat Enam Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Hindari Data STNK Dihapus

By Ahmad Ridho, Rabu, 19 Juni 2024 | 21:30 WIB
Pemutihan masih ada di enam provinsi jangan sampai lewat bisa berakibat data STNK kendaraan dihapus. (FB Andre Taulani)

Kemudian, pembebasan pajak progresif dengan batas akhir yang sama, syaratnya juga sama seperti di atas.

Dan keringanan tunggakan PKB yang berlaku hingga 20 Agustus 2024, potongan 10 hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1 sampai 5 tahun, syaratnya yang perlu dibawa juga sama.

Baca Juga: Selain Jakarta, Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Ada di Wilayah Ini, Kasih Diskon dan Banyak Lagi

3. Aceh

Sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan sejak 18 Desember 2023.

Adapun masa berlakunya masih lama, yakni akhir tahun atau 31 Desember 2024.

Pemerintah Provinsi Aceh memberikan sejumlah keringanan, seperti pembebasan pajak progresif dan denda PKB.

Beberapa dokumen yang harus disiapkan, seperti:

STNK asli
KTP asli sesuai STNK

4. Sulawesi Selatan