Find Us On Social Media :

Tilang Sistem Poin Segera Berlaku, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Bikin SIM Baru Setelah Dicabut?

By Ahmad Ridho, Kamis, 20 Juni 2024 | 11:51 WIB
Kumpulkan poin pelanggaran maksimal 18 SIM dicabut polisi, apakah bisa bikin baru setelah SIM dicabut. (Tribun Jogja)

MOTOR Plus-online.com - Waspada untuk pemotor yang sering melanggar di jalan, polisi segera terapkan sistem tilang poin.

Tilang sistem poin segera berlaku, pelanggar lalu lintas bisa bikin SIM baru setelah dicabut?

Ancamannya akan ada pencabutan SIM setelah mengumpulkan poin pelanggaran maksimal sebanyak 12 dan 18.

Mulai sekarang tertib lalu lintas agar terhindar dari pencabutan SIM.

Poin pelanggaran pengendara ini tercatat dalam Traffic Attitude Record (TAR).

TAR merupakan sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi.

Pemotor yang terlibat pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas akan dikenakan poin sesuai jenis pelanggarannya.

“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5," jelas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri.

Penegakan maksimal apabila pegendara terkena penalti 2 dimana mencapai poin 18.

Baca Juga: Tilang Sistem Poin SIM Langsung Dicabut, Tidak Pakai Pelat Nomor Kena Poin Segini