Find Us On Social Media :

Tilang Sistem Poin Segera Berlaku, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Bikin SIM Baru Setelah Dicabut?

By Ahmad Ridho, Kamis, 20 Juni 2024 | 11:51 WIB
Kumpulkan poin pelanggaran maksimal 18 SIM dicabut polisi, apakah bisa bikin baru setelah SIM dicabut. (Tribun Jogja)

MOTOR Plus-online.com - Waspada untuk pemotor yang sering melanggar di jalan, polisi segera terapkan sistem tilang poin.

Tilang sistem poin segera berlaku, pelanggar lalu lintas bisa bikin SIM baru setelah dicabut?

Ancamannya akan ada pencabutan SIM setelah mengumpulkan poin pelanggaran maksimal sebanyak 12 dan 18.

Mulai sekarang tertib lalu lintas agar terhindar dari pencabutan SIM.

Poin pelanggaran pengendara ini tercatat dalam Traffic Attitude Record (TAR).

TAR merupakan sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi.

Pemotor yang terlibat pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas akan dikenakan poin sesuai jenis pelanggarannya.

“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5," jelas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri.

Penegakan maksimal apabila pegendara terkena penalti 2 dimana mencapai poin 18.

Baca Juga: Tilang Sistem Poin SIM Langsung Dicabut, Tidak Pakai Pelat Nomor Kena Poin Segini

Baca Juga: Mulai Hari Ini SIM Mati Bisa Diperpanjang Tak Perlu Bikin Baru Siapkan Uang Segini

Dikutip Kompas.com, Berdasarkan Pasal 33 ayat (1), Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran berupa poin terhadap SIM milik pengemudi yang melanggar lalu lintas.

Pelanggaran lalu lintas yang dimaksud diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagai contoh, pemilik SIM akan dikenakan 1 poin jika tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh polisi atau mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.

Selain itu, 3 poin akan dijatuhkan jika pemilik SIM tidak menggunakan pelat nomor yang sesuai atau tidak mengutamakan keselamatan pesepeda atau pejalan kaki.

Di sisi lain, pemilik SIM dijatuhi 5 poin bila mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan atau menerobos palang kereta api.

Pemilik SIM juga bakal diberikan 12 poin saat mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Poin tersebut juga dijatuhkan kepada pemilik SIM yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

Sementara hukuman berupa 10 poin diberikan ketika melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, pemberi isyarat lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.

Bila pemilik SIM mendapat 12 poin, ia akan dikenakan penalti 1 berupa penahanan atau pencabutan sementara AIM sebelum putusan pengadilan.

Baca Juga: Mulai Juli SIM Bergambar Motor atau Mobil Berlaku Ternyata Biaya Pembuatannya Bikin Kaget

Jika pemilik SIM telanjur mendapatkan 18 poin atau penalti 2 maka SIM akan dicabut atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemilik SIM yang dicabut harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

SIM tidak dapat diperpanjang atau diganti selama pemilik SIM dijatuhi penalti 1 atau 2.