MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers yang mau motoran di luar Indonesia.
Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bisa dipakai di luar negeri mulai berlaku 2025 mendatang, apakah masih perlu bikin SIM Internasional?
Buat yang belum tahu, kalau mau bawa motor di luar negeri wajib bawa SIM Internasional.
Namun mulai tahun depan SIM Indonesia berlaku di luar negeri.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan SIM di luar negeri.
Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia disebut tidak hanya berlaku di Tanah Air, tetapi juga dapat digunakan di 8 negara Asia Tenggara.
Kebijakan baru tersebut dapat dilihat di akun Instagram @tmcpoldametro, Kamis (20/6/2024).
Walau begitu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, SIM Internasional masih diperlukan saat akan berkendara di negara-negara lain.
Baca Juga: Tilang Sistem Poin Segera Berlaku, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Bikin SIM Baru Setelah Dicabut?
"Bukan berarti semua negara ASEAN memberlakukan SIM Indonesia, terus SIM Internasional itu tidak berlaku, enggak," kata Yusri dikutip dari Kompas.com, Kamis.