Find Us On Social Media :

Resmi SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri Berlaku 2025, Masih Perlu Bikin SIM Internasional?

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 21 Juni 2024 | 09:05 WIB
Ilustrasi SIM Indonesia berlaku di luar negeri. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers yang mau motoran di luar Indonesia.

Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bisa dipakai di luar negeri mulai berlaku 2025 mendatang, apakah masih perlu bikin SIM Internasional?

Buat yang belum tahu, kalau mau bawa motor di luar negeri wajib bawa SIM Internasional.

Namun mulai tahun depan SIM Indonesia berlaku di luar negeri.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan SIM di luar negeri.

Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia disebut tidak hanya berlaku di Tanah Air, tetapi juga dapat digunakan di 8 negara Asia Tenggara.

Kebijakan baru tersebut dapat dilihat di akun Instagram @tmcpoldametro, Kamis (20/6/2024).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Walau begitu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, SIM Internasional masih diperlukan saat akan berkendara di negara-negara lain.

Baca Juga: Tilang Sistem Poin Segera Berlaku, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Bikin SIM Baru Setelah Dicabut? 

"Bukan berarti semua negara ASEAN memberlakukan SIM Indonesia, terus SIM Internasional itu tidak berlaku, enggak," kata Yusri dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Ia menjelaskan, masyarakat yang akan berkendara di luar negeri tetap perlu mengurus SIM Internasional.

Dilansir dari website Korlantas Polri, SIM Internasional yang diterbitkan oleh Indonesia tersebut berlaku di 92 negara yang menandatangani Konvensi Wina Tahun 1968.

"SIM Internasional ini digunakan di beberapa negara yang sudah ada perjanjian dengan kita, Jepang tidak mengakui SIM Internasional kita," ungkapnya.

Kendati demikian, terdapat beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang memilih memberlakukan SIM asli atau domestik daripada SIM Internasional.

"Ada beberapa negara di ASEAN, saya tidak bilang semua, contohnya Thailand dan Filipina," lanjutnya.

Bahkan, menurut Yusri, sejumlah negara bagian di Australia juga lebih sering menanyakan keberadaan SIM asli dibandingkan SIM Internasional.

Ilustrasi SIM Internasional. (Dok MOTOR Plus)

"Tetap SIM Internasional diberlakukan, tergantung negara-negaranya," sambungnya.

Baca Juga: Tilang Sistem Poin SIM Langsung Dicabut, Tidak Pakai Pelat Nomor Kena Poin Segini 

Sementara itu, dilansir dari laman Indonesiabaik.id, delapan negara di Asia Tenggara yang memberlakukan SIM Indonesia, meliputi:

- Filipina
- Thailand
- Laos
- Vietnam
- Myanmar
- Brunei Darussalam
- Singapura
- Malaysia

Warga negara Indonesia (WNI) yang akan berkendara di negara-negara tersebut dapat langsung menunjukkan SIM Indonesia.

Pemberlakuan SIM Indonesia di negara-negara Asia Tenggara sendiri dilatarbelakangi oleh perjanjian Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued.

Perjanjian pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia itu mengungkapkan, setiap warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik atau SIM Indonesia.

Awalnya perjanjian itu hanya mengikat beberapa negara ASEAN, seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand.

Kemudian pada 1997, perjanjian meluas ke beberapa negara lagi yang mengakui SIM domestik, yaitu Vietnam, Laos, dan Myanmar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 2025, SIM Indonesia Bisa Digunakan di 8 Negara Ini"