MOTOR Plus - online.com Jangan pernah kepikiran nekat bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) baru padahal SIM sebelumnya ditahan akibat kena tilang.
SIM umumnya akan ditahan oleh polisi saat kita kena tilang akibat melanggar lalu lintas.
Tapi banyak masyarakat yang tidak menebus SIM mereka usai terkena tilang.
Bahkan sering masyarakat berusaha untuk bikin SIM baru saat SIM sebelumnya ditahan usai kena tilang.
Cukup banyak SIM sebagai bukti tilang yang menumpuk akibat pelanggar tidak menebus denda tilang.
Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen, S.TR.K.,M.Si.,S.I.K selaku Kanit Regident Polres Metro Bekasi, mengatakan bahwa pelanggar yang belum menuntaskan kewajiban perkara tilang tidak dapat membuat Surat Izin Mengemudi yang baru.
"Setahu saya tidak akan bisa karena nanti akan dicek di database lewat nomor SIM masih aktif atau tidak," kata Safiq dikutip dari GridOto.com. Tentunya orang tidak bisa sembarangan membuat SIM kalau pelanggar yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Alias tidak bisa bikin baru dan memperpanjang SIM usai terkena tilang.
Baca Juga: Pakai Part Canggih Servis CVT Yamaha NMAX Turbo Bakal Lebih Susah? Begini Penjelasan Yamaha
Perlu dingatkan, pelanggar yang tidak menuntaskan kewajibannya perkara tilang, kemudian dengan modus membuat laporan polisi dengan alasan STNK atau SIM hilang bisa dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.