MOTOR Plus-Online.com - Jadi makin gampang turing atau jalan-jalan naik motor ke luar negeri bisa pakai Surat Izin Mengemudi atau SIM Indonesia bro.
Daftar negara yang terima SIM Indonesia, turing ke luar neger enggak perlu SIM Internasional, ini penjelasan polisi.
Kabar baik tersebut sesuai postingan akun Instagram Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
"Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional," tulis keterangan akun itu.
Penerapan aturan ini juga selaras dengan rencana penggantian nomor SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Seperti yang dijelaskan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP," jelasnya.
Setidaknya, ada 8 negara yang menerima SIM Indonesia.
Baca Juga: Nekat Bikin SIM Baru Padahal SIM Sebelumnya Ditahan Polisi Akibat Ditilang Polisi Ingatkan Hal Ini
Baca Juga: Tilang Sistem Poin Segera Berlaku, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Bikin SIM Baru Setelah Dicabut?