MOTOR Plus-Online.com - Beberapa provinsi di Indonesia mengadakan keringanan dalam pembayaran pajak kendaraan, salah satunya berupa diskon.
6 hari lagi diskon pajak kendaraan dan lainnya di daerah ini berakhir, buruan ke samsat jangan sampai telat urus bro.
Perlu brother ketahui, keringanan yang diberikan enggak cuma diskon, yuk simak sampai habis.
Terdapat dua diskon yang bisa dimanfaatkan, dengan besaran 30 hingga 40 persen.
Untuk potongan 30 persen berlaku untuk pajak kendaraan bermotor angkutan barang.
Sementara yang 40 persen, untuk pajak kendaraan bermotor angkutan barang (pelat kuning).
Kemudian, ada juga bebas Bea Balik Nama untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.
Selain BBNKB ke-II, denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga dibebaskan apabila melakukan BBNKB ke-II dan seterusnya.
Baca Juga: Syarat Diskon 10 Persen Pajak Kendaraan 5 Tahunan atau Perpanjang STNK, Berlaku di Samsat Ini
Baca Juga: Terbaru 8 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak 2023 Bebas Balik Nama dan Banyak Diskon