MOTOR Plus-online.com - Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) nantinya bakal membutuhkan BPJS Kesehatan atau kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Aktif (JKN).
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal segera memberlakukan kebijakan ini saat pembuatan SIM baru.
Uji coba bikin SIM harus punya BPJS aktif ini bakal diuji coba pada 1 Juli sampai 30 September 2024 mendatang.
Uji coba ini akan diberlakukan di tujuh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Salah satunya yakni di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur yang berlaku untuk perpanjangan masa berlaku dan pendaftaran SIM baru.
Kalau bikin SIM bakal pakai BPJS, apa bedanya dengan Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP)?
Biar tidak bingung Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen, S.TR.K., M.Si., S.I.K, Kanit Regident Polres Metro Bekasi berikan penjelasan.
"Perbedaannya, kalau asuransi tidak wajib itu jika terjadi kecelakaan korban akan mendapatkan tanggungan sesuai dengan jenis kecelakaan atau lukanya," buka Safiq dikutip dari gridoto.com
Baca Juga: Ban Tubeless Tak Berguna Bertemu Ranjau Paku Jenis Baru Diungkap Pabrikan Ban Simak Bentuknya
"Kalau BPJS itu untuk membayar pengobatan di rumah sakit," kata Safiq