MOTOR Plus-online.com - Siap-siap buat brother yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bakal ada syarat baru.
Bikin atau perpanjang SIM pastikan JKN aktif, catat waktu berlaku dan wilayah uji cobanya apakah daerah brother termasuk?
Syarat baru dalam pengurusan SIM tersebut berlaku mulai 1 Juli 2024.
Implementasi diawali dengan uji coba di beberapa Kepolisian Daerah (Polda).
Dari 7 wilayah, Jakarta Raya yang masuk dalam Polda Metro Jaya menjadi salah satu yang melakukan uji coba.
Langkah tersebut sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Ropik Patriana.
"Implementasi ini merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya terproteksi dalam jaminan kesehatan," kata Ropik dari keterangannya, Senin (24/6/2024).
Baca Juga: Bikin SIM Bakal Butuh BPJS Kesehatan Padahal Sudah Ada Asuransi Kecelakaan, Begini Penjelasan Polisi
Baca Juga: Daftar Negara yang Terima SIM Indonesia, Turing ke Luar Negeri Enggak Perlu SIM Internasional