Find Us On Social Media :

Tegas, Ratusan Tukang Parkir Liar di Minimarket Jaksel Ditangkap, Pilih Sanksi Kurungan atau Denda Uang

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 26 Juni 2024 | 18:00 WIB
Ilustrasi penertiban tukang parkir liar yang mangkal di minimarket. (Sripoku)

MOTOR Plus-online.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan serius dalam menjaring tukang parkir liar yang mangkal di minimarket.

Ratusan tukang parkir liar di minimarket di Jakarta Selatan (Jaksel) ditangkap, pilih sanksi pidana penjara atau denda uang.

Aksi juru parkir (jukir) liar minta uang parkir secara paksa memang meresahkan masyarakat.

Biasanya sekali parkir motor di minimarket dikenakan biaya Rp 2.000.

Padahal pihak minimarket seperti Indomaret atau Alfamart tidak mengenakan tarif parkir alias gratis.

Untuk itu, pihak Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jaksel menindak tegas jukir liar.

Hingga kini ada 112 tukang parkir liar yang biasa jaga di minimarket diamankan Dishub Jaksel.

Hal itu diakui Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernad Octavianus Pasaribu.

Baca Juga: Bayaran Dokter Sudanto Seperti Tukang Parkir Rp 2 Ribu di Papua, Sempat Dibayar Pakai Sagu atau Kayu Bakar

"Berdasarkan data terakhir, kami telah menjaring 112 jukir liar yang biasa mangkal di Indomaret dan Alfamart wilayah Jakarta Selatan,” ujar Bernad dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/6/2024).