Find Us On Social Media :

Siap-siap Usia Kendaraan Dibatasi Umur 10 Tahun Dilarang Masuk Jakarta Jika Berkaca dari Singapura

By Aong, Kamis, 27 Juni 2024 | 21:09 WIB
Kemacetan dan polusi jadi latar belakang munculnya pembatasan usia kendaraan (GridOto.com/Rudy Hansend)

MOTOR Plus-online.com - Gonjang-ganjing pembatasan usia kendaraan makin kencang setelah muncul aturan baru.

Siap-siap usia kendaraan dibatasi umur 10 tahun dilarang masuk Jakarta jika berkaca dari Singapura yang duluan.

Adapun aturan tersebut tercantum dalam pasal 24 huruf (g) Undang-Undang No. 2 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (PDKJ). 

Disebutkan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Jika berkaca dari Singapura yang duluan menerapkan aturan serupa jika kendaraan umur 10 tahun lebih dilarang dipakai. 

Jika merunut aturan PDKJ tersebut, bukan hanya berlaku untuk mobil tapi juga motor.

Dedi Supriadi, anggota DPRD DKI Jakarta mengungkapkan di UU PDKJ tidak disebutkan secara khusus.

"Di sana hanya ditulis pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor perorangan," jelas Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dilansir dari Gridoto.com.

Dari teks tertulis itu menurutnya tinggal melihat bagaimana pemangku kepentingan melakukan penafsiran. 

Baca Juga: Fakta Pembatasan Pertalite Segera Berlaku Untuk Semua Kendaraan Begini Cara Daftar QR Code

Baca Juga: Siap-siap Pembatasan Pertalite Ini Bocoran Kendaraan yang Boleh Pakai

"Secara umum bisa dikatakan baik roda 4 maupun roda 2 masuk katagori tersebut," tegasnya. 

Ia menambahkan secara kuantitas, jumlah kepemilikan kendaraan roda dua di Jakarta sangat tinggi. 

Data Korlantas Polri pada 5 Mei 2024 mencatat jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di pihak Kepolisian sebanyak 24.356.667 unit.

Dari jumlah tersebut sekitar 78 persen atau 19 jutaan merupakan kendaraan roda dua. 

Namun anggota DPRD asal Fraksi PKS ini melihat urgensi pembatasan ini belum tepat.

Banyak hal yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukan pembatasan apalagi terhadap motor.

Seperti diketahui motor sebagai tulang punggung bagi sebagian orang untuk mencari pencaharian. 

Sebab baginya pembatasan bisa dilakukan lewat instrumen seperti tarif pajak, tarif parkir dan penyediaan park n ride yang memadai.  

"Yang hakiki tetap pembangunan transportasi massal yang baik, aman, nyaman, terintegrasi dan terjangkau," bilangnya. 

Dedi mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima rancangan atau usulan dari Pemprov DKI Jakarta soal pembatasan usia ini. 

"Jadi, saya belum bisa menjawab soal hal tersebut. Namun secara pribadi saya sendiri menolak pembatasan ini, karena banyak hal yang harus dilakukan sebelum melakukan hal ini," tegasnya. 

Artikel ini telah tayang di gridoto.com dengan judul "Motor Juga Kena Pembatasan Usia Kendaraan Di Jakarta, Lihat Aturannya".