Find Us On Social Media :

Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Motor Jadul Terancam Cuma Jadi Pajangan

By Ahmad Ridho, Jumat, 28 Juni 2024 | 07:30 WIB
Motor-motor keluaran tahun lama terancam cuma jadi pajangan di rumah terkendala aturan baru di Jakarta. (GridOto)

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah sedang mempersiapkan aturan baru pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta.

Pembatasan usia kendaraan di Jakarta motor jadul terancam cuma jadi pajangan di rumah.

Para kolektor atau pemilik motor lawas siap-siap tidak bisa lagi mengendarai motor dengan bebas di jalanan Jakarta.

Lama kelamaan motor jadul hanya akan seperti besi tua yang tidak bisa dipakai lagi.

Aturannya sudah jelas dan tertuang dalam pasal 24 huruf (g) Undang-Undang No. 2 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam aturan itu berbunyi pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Dedi Supriadi, anggota DPRD DKI Jakarta mengungkapkan di UU PDKJ tidak disebutkan secara khusus.

"Di sana hanya ditulis pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor perorangan," jelas Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dikutip dari GridOto.

Dari teks tertulis itu menurutnya tinggal melihat bagaimana pemangku kepentingan melakukan penafsiran. 

Baca Juga: Segera Berlaku Motor Kena Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta, Pabrikan Motor Langsung Bereaksi