Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor Masih Digelar di Tujuh Provinsi, Apa Saja Persyaratannya?

By Ahmad Ridho, Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:35 WIB
Pemutihan pajak motor masih digelar di tujuh provinsi segera lunasi sekarang jangan sampai data STNK dihapus motor jadi bodong. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Buruan ke Samsat terdekat mumpung masih ada program pemutihan banyak diskon dan bebas denda.

Pemutihan pajak motor masih digelar di tujuh provinsi, apa saja persyaratannya?

Masih banyak pemilik kendaraan yang belum tahu mekanisme mengurus tunggakan pajak melalui program pemutihan.

Persyaratan yang harus disiapkan apa saja agar tidak ditolak petugas.

Sebelum ke Samsat untuk mengurus pembayaran tunggakan pajak, pemilik kendaraan harus membawa berkas yang dibutuhkan.

Siapkan KTP asli, STNK asli, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), BPKB asli dan kendaraan harus dibawa ke Samsat.

Saat ini masih ada tujuh provinsi yang mengadakan program pemutihan.

Jika tidak membayarkan tunggakan sampai tujuh tahun berturut-turut, STNK kendaraan terancam diblokir atau dihapus.

Jika sudah dihapus maka kendaraan akan bodong atau ilegal.

Baca Juga: 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Kasih Diskon dan Banyak Keringanan