Find Us On Social Media :

Ternyata Spion Cuma Satu Tak Ditilang Simak Undang-undang dan Penjelasan Polisi

By Aong, Senin, 1 Juli 2024 | 08:30 WIB
Ternyata spion cuma satu tidak dikenai tilang menurut aturan (Otomotifnet.gridoto.com)

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang tanda tanya jika spion motor cuma terpasang satu apakah akan kena sanksi.

Ternyata spion cuma satu tak ditilang simak penjelasan polisi sesuai undang-undang lalu lintas yang berlaku.

Penggunaan kaca spion diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 20019 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 48 ayat 2.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kaca spion adalah komponen wajib pada motor.

Bahkan dalam pasal 285 ayat 1 pada UU LLAJ dituliskan sanksi dan dendanya.

Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan motor di jalan, tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya kaca spion akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250.000.

Ketentuan lebih lanjut kaca spion, dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 Pasal 72.

Di sana tertulis bahwa kaca spion untuk motor diperbolehkan hanya satu buah, kecuali kendaraan roda empat.

Baca Juga: SIM C1 Sudah Resmi Berlaku, Polisi Bisa Tilang Pengendara Moge

Baca Juga: Nekat Bikin SIM Baru Padahal SIM Sebelumnya Ditahan Polisi Akibat Ditilang Polisi Ingatkan Hal Ini