Find Us On Social Media :

Ternyata Spion Cuma Satu Tak Ditilang Simak Undang-undang dan Penjelasan Polisi

By Aong, Senin, 1 Juli 2024 | 08:30 WIB
Ternyata spion cuma satu tidak dikenai tilang menurut aturan (Otomotifnet.gridoto.com)

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang tanda tanya jika spion motor cuma terpasang satu apakah akan kena sanksi.

Ternyata spion cuma satu tak ditilang simak penjelasan polisi sesuai undang-undang lalu lintas yang berlaku.

Penggunaan kaca spion diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 20019 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 48 ayat 2.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kaca spion adalah komponen wajib pada motor.

Bahkan dalam pasal 285 ayat 1 pada UU LLAJ dituliskan sanksi dan dendanya.

Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan motor di jalan, tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya kaca spion akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250.000.

Ketentuan lebih lanjut kaca spion, dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 Pasal 72.

Di sana tertulis bahwa kaca spion untuk motor diperbolehkan hanya satu buah, kecuali kendaraan roda empat.

Baca Juga: SIM C1 Sudah Resmi Berlaku, Polisi Bisa Tilang Pengendara Moge

Baca Juga: Nekat Bikin SIM Baru Padahal SIM Sebelumnya Ditahan Polisi Akibat Ditilang Polisi Ingatkan Hal Ini

Pada ayat 2, kaca spion sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dibuat dari kaca atau bahannya menyerupai kaca, yang tidak mengubah jarak dan bentuk orang atau barang yang dilihat.

Terakhir, di dalam ayat 3, kaca spion sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, berjumlah sekurang-kurangnya satu buah.

Jadi, menurut Undang-Undang yang berlaku, motor diperbolehkan menggunakan satu kaca spion.

Lantas apakah akan dikenakan tilang apabila hanya 1 kaca spion?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Unit (Panit) Penindakan Khusus (Timsus) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto pun berikan penjelasan.

"Sebenernya bermasalah juga, karena standarisasi kendaraan itu memiliki spion 2 (buah), kiri dan kanan," kata Juza dikutip dari GridOto.

Ia menambahkan, bahwa selama ini ia pernah menemukan pengendara motor hanya pakai 1 spion namun cukup diberikan teguran.

"Biasanya kami hanya berikan peringatan saja untuk di suruh pasang selanjutnya. Kecuali kalau engga ada sama sekali baru kami tilang," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di otomotifnet.gridoto.com dengan judul" "Harus Tahu, Ini Fakta Motor yang Pakai Satu Spion di Jalan Raya Kebal Tilang".