MOTOR Plus-online.com - Untuk pemohon atau calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru ada info penting, wajib disimak.
Makin sulit bikin SIM baru harus punya BPJS Kesehatan berlaku di tujuh wilayah ini.
Proses pembuatan SIM akan ditambah dengan persyaratan wajib melampirkan BPJS Kesehatan.
Bukan cuma mau bikin baru, syarat tersebut juga diperlukan untuk proses perpanjangan SIM.
Mulai 1 Juli 2024, Kepolisian mulai menerapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penerapan tersebut mulai dilakukan pada Senin (1/7/2024) sampai 30 September 2024.
Namun demikian, penerapan baru berupa uji coba di tujuh wilayah dan belum di semua tempat.
Tujuh daerah tersebut yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengungkapkan, BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM sejalan dengan semangat di dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Baca Juga: SIM C1 Sudah Resmi Berlaku, Polisi Bisa Tilang Pengendara Moge