Find Us On Social Media :

Selain BPJS Kesehatan, Bikin atau Perpanjang SIM Juli 2024 Harus Ada Dokumen Ini

By Galih Setiadi, Kamis, 4 Juli 2024 | 07:52 WIB
Ada dokumen yang diperlukan untuk bikin dan perpanjang SIM selain BPJS Kesehatan. (Kolase Tribun/Humas Polri)

MOTOR Plus-Online.com - Jangan kaget dengan syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terdapat tambahan.

Selain BPJS Kesehatan, bikin atau perpanjang SIM Juli 2024 harus ada dokumen ini sebagai persyaratan.

Uji coba pembuatan atau memperpanjang masa berlaku SIM dengan BPJS Kesehatan mulai sejak 1 Juli 2024.

Adapun tahapan tersebut berlaku sampai dengan Senin (30/9/2024) di sejumlah daerah.

Seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Regulasinya ada di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Di Aceh yang merupakan daerah uji coba, tingkat kepesertaan JKN mencapai 98 persen.

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Muhamad Iqbal Alqudusy.

Baca Juga: Sebelum Urus SIM Juli 2024 Pastikan BPJS Kesehatan Aktif, Bisa Diurus Online Caranya Gampang

Baca Juga: Sudah Berlaku Bikin dan Perpanjang SIM Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan Mulai Juli Termasuk Jakarta