MOTOR Plus-online.com - Penerbitan SIM C1 sudah dimulai dan diperkenalkan langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Mau bikin SIM C1 apakah sama biayanya seperti bikin SIM C biasa dijelaskan Korlantas Polri.
Yang menjadi banyak pertanyaan adalah soal biaya pembuatan SIM C1.
SIM C1 sendiri merupakan penggolongan dari SIM C dan ditujukan untuk pemilik motor dengan kapasitas di atas 250 cc.
Selain SIM C1 nantinya akan diperkenalkan SIM C2 yang wajib dimiliki pengendara motor di atas 500 cc atau moge.
Lalu apakah sama biaya pembuatan SIM C1 dengan SIM C biasa?
Dikutip dari humas.polri.go.id, Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 telah resmi berlaku di seluruh Indonesia sejak Senin (27/4/2024).
Kepastian tersebut setelah diresmikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin 250-500 cc.
Baca Juga: SIM C1 Sudah Resmi Berlaku, Polisi Bisa Tilang Pengendara Moge